Pagaralam, Sumselupdate.com – Dalam upaya memperkuat kedisiplinan dan menjaga integritas di tubuh kepolisian, Polres Pagaralam melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personelnya pada Senin (28/4/2025).
Upacara ini dipimpin oleh Wakapolres Pagaralam Kompol M Ali Asri, SH yang mewakili Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk dan didampingi oleh Kasi Humas Iptu Mansyur, SH.
Dalam amanatnya, Kompol M Ali Asri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan aturan dan etika profesi.
“PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan langkah tegas untuk menjaga kehormatan institusi Polri. Ini merupakan bentuk ketegasan kami terhadap pelanggaran yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kompol M Ali Asri dalam sambutannya.
Personel yang diberhentikan lantaran disersi (meninggalkan dinas) adalah Aipda Jhon Apriady NRP. 84010116, jabatan BA Polres Pagaralam.
Pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: KEP/114/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Lebih lanjut, Kompol M Ali Asri berharap momentum ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Pagaralam.
“Saya berharap seluruh anggota bisa mengambil hikmah dari upacara ini, menjadi pribadi yang lebih baik, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme sesuai aturan,” tambahnya.
Wakapolres juga mengingatkan agar tidak ada anggota yang mengulangi kesalahan serupa.
“Marilah kita jadikan ini sebagai bahan introspeksi diri untuk terus memperbaiki diri dan mengabdi kepada masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Upacara PTDH ini diikuti oleh seluruh pejabat utama, perwira, bintara, ASN Polri, serta seluruh peserta upacara yang berlangsung dengan penuh khidmat.