Muarabeliti, Sumselupdate.com -Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi menegaskan akan menindak secara tegas pelaku perambahan hutan konservasi di wilayah hukum Polres Mura.
Tindakan tegas juga dilakukan terhadap para pembalak di hutan konservasi di HTI, Dusun Cawang Gumawang Ilir, SP 6, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dia mengatakan untuk di Dusun Cawang Gumawang Ilir, ada 50 hektar lahan konservasi yang sudah dibebaskan.
“Dalam pembasmian perambahan hutan, Polres Mura sifatnya mem-back up Dinas Kehutanan (Dishut) Mura,” katanya, Jumat (18/3).
Dikatakannya pembasmian perambahan hutan konservasi dilakukan dalam rangka memelihara hutan supaya terpilhara dengan baik. Selama ini hutan yang dibasmi tersebut ditanam ubi kayu, seharusnya hutan tersebut ditanam kayu yang berkambiun.
“Ubi kayu bukan tanaman yang berkambiun sehingga dibasmi,” tegasnya.
Perlu diketahui kawasan HTI ada 112 hektar, harus dijaga karena banyak habitat binatang seperti gajah dan lainnya. Dan masyarakat sudah menyadari masalah itu. Apalagi Dishut ada bukti jual beli lahan. Makanya dengan kesadaran masyarakat dibersihkan 50 hektar akan dikembalikan fungsinya untuk menjaga kelestarian lingkungan.
” Pengamanan dibantu TNI. Kalau ada info tidak benar akan dipidanakan, makanya info yang benar. Semua komponen harus mendukung,” tegasnya.
Masih katanya ,investasi apapun di wilayah Mura harus berwawasan lingkungan, karena aturan seperti itu, jangan membuat aturan sendiri. Karena dampaknya untuk anak cucu ke depan.
Makanya setiap rapat dengan masyarakat, dia selalu mengingatkan siapapun bersalah secara kontek hukum akan dipidanakan.Sedangkan kalau pitnah akan diluruskan.
“Saya minta ke kehutanan kalau ada pelanggaran laporkan dan saya akan pidanakan. Kendati demikian pendekatan secara persuasif masih tetap digunakan,” ujarnya. (ain)











