Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Polres Musi Rawas (Mura) memblender barang bukti narkoba jenis shabu 92,78 gram. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kepala BNN Mura, Hendra Amoer, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (30/9/2020) di halaman Mapolres Mura.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari lima tersangka yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Mura, masing-masing Mansyur, Deli dan Andika serta Sukamto. Terakhir tersangka Defri.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, S.IK mengatakan, selama satu bulan ini pihaknya berhasil mengungkap empat perkara khususnya narkoba di wilayah hukum Polres Mura.
“Pertama 12 September dengan tersangka Sukamto ini di Kecamatan STL ULu Terawas dengan berat barang buktinya sabu-sabu dengan berat 0,29. Kemudian pada 16 September 2020 dengan tersangkanya Mansyur, di Kecamatan STL Ulu Trawas ini dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat 122 gram,” ungkap Kapolres.
“Hari ini juga akan kita musnahkan hasil ungkap kasus yang ke-3 kemarin pada pukul jam 11, dari dua orang tersangka, yakni Deli dan Andeska. Barang bukti diamankan 10,24 gram. Kemudian ditambah lagi dengan satu unit kendaraan,” paparnya.
Seterusnya pada jam yang sama di tempat berbeda di Kecamatan Muara Lakitan ditangkap tersangka Defri dengan barang bukti 11,24 gram.
“Selama September 2020 kita mengungkapkan sebanyak kurang lebih 121 gram. Semua kita ancam dengan pasal 114 ayat 2 pengedarnya dengan ancaman hukuman maksimal sebanyak 20 tahun lebih,” jelasnya.
Sementara itu Ketua BNNK Kabupaten Mura, Hendra Amoer, mengatakan selamat Polres Mura yang sudah mengungkapkan kasus narkoba. “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya khususnya kepada rekan-rekan di Sat Res Narkoba,” paparnya.
Dikatakannya, pengungkapan kasus narkotika seperti yang disaksikan pagi ini, mungkin bagian terkecil dari semua peredaran yang ada. “Kami yakin itu masih ada yang lebih besar lagi. Namun inilah bentuk komitmen upaya yang dilakukan oleh penegak hukum khususnya dari Polres Musi Rawas setiap hari untuk berupaya selalu melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” sebutnya.
“Harapan kita bersama ke depan pengungkapan akan terus dilakukan baik oleh Polres maupun kami sendiri BNN yang selama ini sudah terbangun sinergitas yang cukup kuat dalam penanganan pemberantasan masalah narkoba. Kami dalam kesempatan ini berharap kepada kita semua yang hadir untuk bersama-sama bahu-membahu di dalam pemberantasan narkoba ini. Karena kami yakin bahwa pemberantasan tidak akan dapat menghasilkan hasil yang optimal tanpa dukungan semua pihak termasuk rekan-rekan media sekali lagi kami berharap kepada kita semua untuk saling membantu saling bersinergi dalam rangka penanganan masalah narkoba di Kabupaten Musi Rawas,” terangnya.
Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Andi Barkan, mengucapkan terima kasih kepada Polres Mura yang telah mengungkapkan peredaran narkoba di lingkungkungan masyarakat. (**)











