Polres Lubuklinggau Gulung Komplotan Penjual Ganja

Senin, 16 Oktober 2017
Rilis tangkapan 3 kasus narkoba satu minggu oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus komplotan penjualan ganja dan disinyalir barang bukti ganja yang diamankan petugas merupakan ganja lokal.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzie mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka Ariansyah Putra alias Aris (23), Jumat (13/10) lalu di terminal Pasar Satelit, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Read More

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani ini polisi mengamankan barang bukti ganja 1 kilogram dibungkus koran berbentuk balok. “Ini pengembangan dari ungkap kasus ganja beberapa waktu lalu. Kita berhasil ungkap narkoba jenis ganja 1 kilogram lebih,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 10 Oktober, polisi juga meringkus dua remaja perempuan yang diduga merupakan kurir serta pemakai ganja, yakni Nora dan Siska. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti satu paket ganja dibungkus kertas. “Kemungkinan besar ini narkotika (ganja) dari lokal, tanaman yang ada di Sumsel,” bebernya.

Pihaknya akan terus mengembangkan dan mencoba mengungkap kemungkinan adanya tanaman ganja yang ada di wilayah Sumsel.

“Penangkapan tersangka Aris berdasarkan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yang diduga di Terminal Pasar Satelit akan adanya transaksi narkoba jenis ganja,” bebernya.

Kemudian polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka Aris. Sedangkan satu orang lagi teman tersangka melarikan diri. “Setelah dilakukan poemeriksaan dan mengembangkan tersangka Aris, diketahui BB didapat dari seseorang (DPO) berdomisili di Desa Sukaraja, Karang Jaya dengan harga Rp800 ribu,” terangnya.

Sementara itu tersangka Aris mengaku baru sekali mengantarkan paket ganja menemani temannya. Selama ini dirinya mengaku kerja dtambang emas. Namun karena tidak boleh lagi menambang emas, jadi menemani temannya yang kini DPO. “Untuk upah bagi dua, jumlahnya tidak tahu. Karena yang ngedeal teman,” ujarnya.

Selain merilis tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja hasil pengungkapan selama satu minggu, kemarin juga Satnarkoba Polres Lubuklinggau merilis satu tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu yakni Erick Pranton alias Erick (35), warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Tersangka Erick dibekuk Rabu (11/10) sekitar pukul 01.00 WIB disalah satu kamar hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. BB yang ditemukan 200 gram shabu.

Pengakuan tersangka Erick, narkoba yang diamankan tersebut bukan narkba jenis shabu melainkan tawas. Dan dirinya mengaku hanya diminta untuk mengantarkan. “Hanya disuruh mengantar saja,” pungkasnya. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts