Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau memusnahkan sekitar 2,2 ton eks surat suara Pileg, Pilgub, Pilpres dan Pilwako 2004 sampai 2014 dengan cara dibakar depan eks kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Lubuklinggau, Senin (16/10/2017).
Eks surat suara yang dimusnahkan itu merupakan surat suara dari 2004-2014 yakni surat suara eks pemilihan Walikota, Gubernur, Lesgilatif dan Presiden. Masing-masing surat suara eks pemilihan anggota Legislatif tahun 2009 jumlah 12.997 kg, eks surat suara pemilihan anggota Legislatif tahun 2014 jumlah 12.360 kg.
Lalu eks surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009 jumlah 436 kg. Eks surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 jumlah 474 kg, eks surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2008 265 kg, eks surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2013 jumlah 304 kg.
Kemudian eks surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2008 jumlah 920 kg. Dan terakhir yakni eks surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2013 jumlah 750 kg.
“Pemusnahan eks surat suara dengan total jumlah 2,2 ton dari 2004 sampai 2014 baik Walikota, Gubernur, Legislatif dan Presiden,” kata Ketua KPU Lubuklinggau, Efriadi Suhendri.
Menurutnya, eks surat suara itu diambil dari dua gudang KPU. Dan pihaknya telah mendapatkan surat izin dari Arsip Nasional untuk melaksanakan pemusnahan eks surat suara tersebut.
Pemusnahan itu disaksikan perwakilan pihak Polres Lubuklinggau, Kejari Lubuklinggau dan Wakil Walikota (Wawako) Lubuklinggau yakni Sulaiman Kohar.
Sementara itu Wawako Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengatakan bahwa pemusnahan dokumen beberapa tahun yang lalu itu secara aturan ini sudah memenuhi syarat dan ketentuan. “Secara aturan ini memenuhi syarat yang ditentukan,” pungkasnya. (and)











