Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menemukan konsesi pertambangan batubara ilegal seluas dua hektare di Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Musi Banyuasin, Rabu (04/02/2026).
Dari lokasi pertambangan yang berada di tengah area perkebunan karet di Desa Sukadamai itu petugas Subdit Tipidter juga mengamankan dua buah alat berat, pada Senin (02/02/2026). Berawal dari pengaduan masyarakat itu, petugas langsung melakukan penegakkan hukum dengan mendatangi TKP.
Di lokasi petugas aktivitas pertambangan dari pembersihan lahan pembuatan jalan hauling hingga pengupasan lapisan tanah.
”Di sana petugas bertemu tujuh orang setelah diperiksa aktivitas mereka tanpa dilengkapi izin,” ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SIK, saat rilis Rabu (03/02).
Dari penggrebekan itu petugas mengamankan Dua dari tujuh orang dilapangan sebagai tersangka. Dua orang yang diamankan yakni Reval Malvino (25) warga Talang Ubi Pali, dan Irvan Dani (30) warga Sukadadi, Arahan.
”Mereka dua tersangka perannya pengawas di area tambang itu,” sebutnya.
Baca juga : Pantau dari Langit, Polda Sumsel Temukan Tambang Ilegal pada Didua Kecamatan Muaraenim
Doni menyebut dari hasil pemeriksaan dilapangan petugas tak sekalipun menemukan kelengkapan izin dari konsesi tersebut dikelola oleh PT Andalas Bhumi Damai. Doni juga menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat ESDM, didapati konsesi tersebut memang belum memiliki izin usaha pertambangan.
Dari hasil pemeriksaan kegiatan pertambangan itu diakui petugas lapangan baru beraktivitas selama sebulan terakhir.
”Di lokasi tersebut sudah terlihat adanya batuan berwarna hitam yang diduga merupakan Batubara,” ucap Doni.
Baca juga : Komisi III DPR Soroti Peredaran Narkoba Masif dan Tambang Ilegal di Sulteng
Atas perbuatannya, petugas menjerat kedua tersangka dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (**)











