Komisi III DPR Soroti Peredaran Narkoba Masif dan Tambang Ilegal di Sulteng

Writer: - Sabtu, 26 Juli 2025
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Suding. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palu, Sumselupdate.com – Komisi III DPR RI menyoroti tingginya angka peredaran narkoba dan maraknya aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) di Sulawesi Tengah.

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR Sarifudin Suding usai menggelar rapat kerja dengan Kapolda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng di Mapolda Sulteng, Jumat (25/7/2025).

Read More

Sarifuddin Sudding, menyatakan, pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada seluruh mitra kerja di daerah untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Banyak sekali persoalan yang terjadi di Sulawesi Tengah terkait dengan peredaran narkoba, illegal mining dan beberapa kasus menonjol,” ujar Sudding.

Menurut Sudding, peredaran narkoba di Sulawesi Tengah sudah berada pada level yang sangat masif, bahkan pernah menempatkan provinsi ini di peringkat keempat secara nasional.

Dia mengapresiasi kinerja aparat yang terus menunjukkan komitmen tinggi dalam pemberantasan barang haram tersebut.

“Tadi dipaparkan baru-baru ini ada 30 kilogram yang berhasil diamankan. Saya kira tidak sebatas itu, kita juga perlu menelusuri jaringan peredaran narkoba ini, para bandit-bandit, para bandar-bandar ini,” tegasnya.

Baca juga : Empat Panja Banggar DPR RI Sampaikan Laporan Terkait Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2026

Dikatakan upaya pencegahan penting dilakukan agar narkoba tidak sampai masuk ke wilayah Sulawesi Tengah. Sudding mengibaratkan penangkapan yang dilakukan sering kali hanya puncak dari gunung es.

“Boleh jadi yang ditangkap 10 kilo, tetapi yang beredar bisa 20 kilo, 30 kilo di tengah masyarakat. Maka dari itu, upaya pencegahan sangat penting,” tambahnya.

Selain narkoba, Komisi III juga menyoroti isu pertambangan ilegal. Sudding menjelaskan  Undang-Undang Minerba yang baru memang membuka peluang bagi masyarakat mengelola tambang rakyat melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, kemudahan tersebut harus diiringi dengan pemenuhan syarat yang ketat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca juga : BKSAP DPR RI: Tarif AS 19 Persen Langkah Strategis di Masa Sulit

“Tetap ada prasyarat yang perlu dipenuhi agar tidak melakukan secara serampangan dan merusak lingkungan. Ini penting agar meskipun ada tambang yang diberikan kepada masyarakat, kelestarian lingkungan tetap terjaga,” tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts