Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari pihak apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka. Kasus ini berawal dari kritik Acho terhadap pengelola apartemen itu melalui blog pribadinya.
Argo mengatakan, sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakpus, penyidik harus memenuhi syarat administrasi pelimpahan berkas, salah satunya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
“Prosedur dalam proses pelimpahan tahap dua (tersangka) diperiksa kesehatannya, kemudian administrasinya dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan,” kata Argo.
Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaan atas janji pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membuat ruang terbuka hijau di sekitar kawasan apartemen yang tidak direaliasikan.
Pihak pengelola melaporkan Acho atas tuduhan pencemaran nama baik. Acho sudah beberapa kali menghubungi kuasa hukum pengelola untuk melakukan mediasi. Namun, ia belum mendapatkan respons. Acho sempat menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. (pto)