Polisi Serahkan Perkara Komika Acho ke Kejari Jakpus

Senin, 7 Agustus 2017
Jakarta, Sumselupdate.com – Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Muhadkly alias Acho dinyatakan lengkap atau P 21. Rencananya hari ini, polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya betul. Rencananya hari ini tahap duanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari kompas.com, Senin (7/8/2017).

Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari pihak apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka. Kasus ini berawal dari kritik Acho terhadap pengelola apartemen itu melalui blog pribadinya.

Argo mengatakan, sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Jakpus, penyidik harus memenuhi syarat administrasi pelimpahan berkas, salah satunya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Bacaan Lainnya

“Prosedur dalam proses pelimpahan tahap dua (tersangka) diperiksa kesehatannya, kemudian administrasinya dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan,” kata Argo.

Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaan atas janji pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membuat ruang terbuka hijau di sekitar kawasan apartemen yang tidak direaliasikan.

Pihak pengelola melaporkan Acho atas tuduhan pencemaran nama baik. Acho sudah beberapa kali menghubungi kuasa hukum pengelola untuk melakukan mediasi. Namun, ia belum mendapatkan respons. Acho sempat menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.