Palembang, Sumselupdate.com –Tak mengetahui jika pembeli adalah polisi yang tengah menyamar dengan pakaian preman (undercover buy), Theng Laising alias Aseng (47) ditangkap karena menjual narkoba jenis shabu sebanyak 23 paket kecil.
Aseng yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini berhasil dibekuk petugas saat melakukan transaksi, di kawasan Lorong Terusan Darat Palembang, Sabtu (5/3), sekitar pukul 17.30. Kedapatan barang bukti, Aseng langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
“Semuanya itu senilai Rp2 juta. Rencananya mau dijual per paket sekitar Rp100.000. Tetapi belum mendapat untung sudah ditangkap duluan,” kata Aseng, warga Jalan Pangeran Antasari, RT 11 RW 03, Lorong Khatib, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Minggu (6/3).
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan tersangka merupakan kurir narkoba yang sudah menjadi target operasi Ditres Narkoba Polda Sumsel.
“Akibat ulahnya, tersangka Aseng terancam dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (rap)











