Polisi Bongkar Sindikat Judi Online, Omzetnya Miliaran

Sabtu, 15 September 2018
Dua pelaku judi online, Asiong dan Cica ditangkap Bareskrim Polri. (Foto: dok. Bareskrim Polri)

Medan, Sumselupdate.com – Bareskrim Polri menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian online di Sumatera Utara. Dua pelaku bernama Sufian (Asiong) dan Cica ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan terjadi pada hari Jumat (14/9/2018) diawali dari informasi masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana perjudian online beromzet Rp 1 miliar/bulan yang telah beroperasi selama 6 bulan. Asiong dan Cica melakukan modus operandi dengan menyiapkan 2 website: www.acmbet.com dan www.cmobet.com.

Dari informasi yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto, Asiong ditangkap sekitar pukul 09.16 WIB di Binjai. Ia berperan sebagai operator website.

“Yang bersangkutan merupakan operator yang bertugas melakukan transfer kepada rekening deposit 2 website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com di mana yang bersangkutan mendapat perintah dari saudari Cica,” ujar Arief.

Advertisements

Sejam berselang, polisi menangkap Cica di Medan. Cica berperan sebagai pengelola keuangan untuk website judi online www.acmbet.com dan www.cmobet.com.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain: rekening deposit, barang-barang diduga keuntungan dari judi online, kunci motor+STNK, perhiasan, AUD 10.500, USD 5.900, SGD 362, Yuan 3.400, dan Rp 44.400.000.

Asiong dan Cica dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polri juga memblokir rekening-rekening terkait dan menelusuri jaringan ke Kamboja serta menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Wanto (pemilik website yang diduga berada di Kamboja).(dtc/adm5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.