Jakarta, Sumselupdate.com – Jaringan penjual pupuk palsu di Jawa Barat terbongkar. Empat pelaku yang mendistribusikan 300 ton pupuk palsu tiap bulan akhirnya ditangkap polisi.
“Kami sudah melakukan pengintaian selama dua bulan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat dan petani,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017) dikutip dari laman detiknews.com.
Polisi menangkap distributor pupuk palsu milik MI di Sukabumi, Jawa Barat. Mereka mendistribusikan sekitar 300 ton dalam satu bulan.
“Kita menemukan adanya distributor pabrik pupuk palsu di Sukabumi milik MI. Mereka mendistribusikan 300 ton dalam satu bulan,” ujar Agung.
Selain MI, kata Agung, ada tiga orang lainnya yang merupakan distributor yang telah ditangkap. Motif para pelaku adalah ekonomi dengan meraup keuntungan yang besar namun mengeluarkan modal kecil. “Kami juga amankan tiga orang lainnya. Motifnya ekonomi, mereka mau dapat uang besar dengan modal kecil,” ungkapnya.
“Bahan dari pupuk palsu ini hanya tanah, kapur, dan pewarna pakaian yang dicampur dengan menggunakan mesin,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Muhrizal Sarwani mengatakan para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 3,6 miliar selama satu tahun.
“Kalau per bulan satu pabrik 300 ton, sebulan sudah dapat keuntungan Rp 300 juta, setahun Rp 3,6 miliar. Masyarakat jelas dirugikan karena kalau pakai pupuk palsu tidak akan ada efek apa pun terhadap tanaman,” ujarnya.
Muhrizal mengatakan hal tersebut jelas merugikan petani. Petani bisa merugi sampai 2-3 ton gabah, yang berarti Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per hektare. “Kalau lihat perhitungan, petani bisa lost oportunity 2-3 ton gabah, sekitar Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per hektare,” ujarnya.
Polisi menjerat mereka dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 (1) juncto Pasal 8 (1) huruf e tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014, Pasal 113 juncto Pasal 57 (2) tentang Perdagangan. Selain itu, mereka dijerat UU Nomor 12 Tahun 1992 Pasal Budi Daya Tanaman, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (adm3)











