Sergap Tiga Pelaku, Polres Mura Amankan Empat Ton Pupuk NPK Palsu!  

Selasa, 14 September 2021
Ratusan pupuk NPK palsu diamankan Sat Reskrim Polres Mura di salah satu gudang.

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sat Reskrim Polres Musirawas (Mura) berhasil mengamankan sedikitnya empat ton diduga pupuk palsu.

Read More

Selain mengamankan empat ton pupuk palsu, aparat juga meringkus tiga pelaku pembawa pupuk palsu. Ketiganya Sumari (46), warga Dusun Ngeblek, RT 008, RW 02, Desa Mojo Sari, Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten Bojonogoro Jatim,

Nurul Hadi (46), warga RT 11, RW 03, Desa Woro, Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten Bojonegoro, Jatim dan  Nuryasin (31), warga Desa Jegrek, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jatim.

Dari empat ton pupuk palsu itu, sedikitnya 260 sak pupuk palsu sudah beredar di masyarakat.

Barang bukti pupuk palsu diamankan di dua tempat penyimpanan yakni di rumah kosong Desa Pedang, Kecamatan Muarabeliti, Kabupaten Mura dan di ruko di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Kemudian diamankan juga dua unit mobil pick up Daihatsu Gran Max nopol S 9219 D, Suzuki Carry Nopol S 9575 AA beserta uang tunai Rp950 ribu.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Sik didampingi Wakapolres dalam press release ungkap kasus pupuk NPK palsu, Selasa (14/9/2021).

Para tersangka disergap petugas pada Kamis (2/9/2021) di Desa Sukamana, Kecamtan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Tersangka berikut barang bukti diamankan sesuai dengan laporan Nuryati dan Rino Hermawan.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Sik didampingi Wakapolres dalam press release, Selasa (14/9/2021) mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat jika mereka membeli pupuk yang diduga palsu dari Nuryati dan Rino Hermawan, keduanya warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura pada Kamis (2/9/2021) lalu.

Atas laporan itu, kemudian petugas mengamankan mobil Daihatsu pick up warna hitam nopol S 9219-D, serta muatannya pupuk NPK Mutiara diduga palsu sebanyak 28 karung ukuran 50 kg.

“Turut diamankan dua orang yang mengedarkan pupuk, yakni Nurul Hadi dan Nuryasin,” jelasnya.

Dari nyanyian kedua tersangka, kemudian aparat mengamankan juga tersangka Sumari.

“Tersangka Sumari inilah yang menyuruh keduanya mengedarkan pupuk palsu tersebut,” katanya.

Ketiga tersangka ini, tinggal di ruko tepi Jalan Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Satu ruko untuk tempat tinggal dan satu lagi untuk gudang.

Di gudang ini, ada 325 karung ukuran 50 kg pupuk palsu. Kemudian  Jumat (3/9/2021) Sumali menunjukkan gudang kedua di Desa Pedang, Kecamatan Muarabeliti, Kabupaten Mura.

Gudang kedua ini yang merupakan rumah kosong, tersimpan 374 karung pupuk palsu. Total yang diamankan 727 karung.

Dikatakan Kapolres, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru tiga minggu mengedarkan pupuk tersebut di Mura.

Awalnya mereka membawa 900 sak pupuk atau dua truk fuso, yang artinya sudah terjual ratusan sak. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts