Lubuklinggau, Sumseludate.com– Oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Lubuklinggau, Eko Prabowo (26), sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (23/2) ditangkap tim gabungan Satuan Narkoba dan Reskrim Polres Kota Lubuklinggau, ketika diduga hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya, Jalan Cendana, No 196, RT 04, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat.
“Tersangka Eko Prabowo dan barang bukti 1 kantong plastik berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 5 gram, uang tunai Rp. 300 ribu dan 1 unit handphone sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzie.
Dijelaskannya, penangkapan itu berdasar informasi masyarakat adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka Eko dirumahnya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang bukti diduga didapat dari seorang narapida di Lapas Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. “Inisialnya A”, kata Kasat. (and)











