Palembang, Sumselupdate.com – Polemik memgenai kepemilikan lahan Pulau Kemaro antara zuriat Ki Marogan dengan Pemkot Palembang bukan hanya menyita perhatian masyarakat saja, namun juga jadi perhatian wakil rakyat.
Untuk kejelasan permasalahan lahan Pulau Kemaro tersebut, anggota DPRD Sumsel khususnya dari Dapil I Palembang menyambangi kantor BPN Provinsi Sumatera Selatan untuk mengkonfirmasikan langsung mengenai status lahan tersebut.
“Karena banyak aspirasi masyarakat terkait dengan persoalan tanah seperti batas tanah dan status tanah. Kami langsung konfirmasi ke BPN. Ternyata atas keterangan Kepala BPN Sumsel bawah tanah Pulau Kemaro yang diklaim pihak Pemkot Palembang baru akan diukur,” ungkap Syaiful Padli saat melakukan reses tahap I anggota DPRD Sumsel dari Dapil I kota Palembang.
Menurut Mgs Syaiful Padli, harusnya permasalahan lahan Pulau Kemaro ini sudah selesai, namun ternyata Pemkot Palembang baru mengajukan pengukuran.
“Ini artinya kita meminta untuk Pemkot Palembang menghentikan segala kegiatan terkait dengan perencanaan Pulau Kemaro sebelum status tanah ini menjadi clear and clean,” katanya.
Dengan adanya kasus lahan Pulau Kemaro ini, ungkap Syaiful, membuktikan bahwa masih banyak persoalan lahan yang lainnya di Sumsel yang perlu diselesaikan.
“Terkait aset dimana LHKPN BPK RI disebutkan aset tanah di Sumsel banyak belum didaftarkan sehingga pihaknya tadi meminta penjelasan dari BPN dan BPN Sumsel menyarankan Pemprov Sumsel pro aktif mendaftarkan aset-aset tanah yang ada di Sumsel,” ungkapnya.
Sementara Kakanwil BPN Provinsi Sumsel Drs Pelopor M Eng. Sc memastikan kalau sekarang permohonan Pemkot Palembang ke BPN sudah masuk terkait lahan Pulau Kemaro.
“Kita sudah melakukan pengukuran, tetapi kalau misalnya memang ada permasalahan , kita lihat permasalahannya seperti apa, nanti kita bicarakan dengan Pemkot,” katanya.
Mengenai klaim bukti kepemilihan lahan Pulau Kemaro yang dimiliki zuriat Ki Marogan menurutnya pihaknya akan melihat apa permasalahan sesungguhnya.
“Karena begini saya sudah katakan tadi, kalau ada klaim asasnya hukum perdata. Hukum tanah ini sesungguhnya hukum perdata tanah, asasnya itu adalah siapa yang mengklaim, dia harus membuktikan klaimnya. Silahkan dibuktikan nanti dan kapanpun akan kita perbaiki, tujuannya adalah dan ini yang harus diketahui. Kami ada untuk memastikan tidak ada yang dizolimi dalam urusan pertanahan ini,” katanya. (bum)