PALI, Sumselupdate.com — Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 6 tahun 2021, tentang Pembentukan Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, membuat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di kabupaten PALI berubah nama.
Hal itu diketahui saat dihubungi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten PALI, Jainul Abidin, Selasa (23/3/2021).
Dijelaskan Jainul, bahwa perubahan nama SMA terjadi tidak hanya di kabupaten PALI, tapi diseluruh SMA se-sumatera Selatan yang dibawahi langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
“Atas dasar Pergub nomor 6 tahun 2021, kemudian ditindak lanjuti dengan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel nomor 420/3746/Set.3/Disdik.SS/2021 perihal Penataan Identitas Sekolah,” terang Jainul.
Dalam surat tersebut, Jainul juga menjelaskan bahwa terjadi penataan nomenklatur pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Pendidikan Khusus Olahraga di Provinsi Sumsel.
“Untuk di PALI ada 16 SMA yang mengalami perubahan nama. Jadi sekarang perubahan nama tersebut, contoh kalau untuk SMA Negeri 1 Talang Ubi, sekarang berubah menjadi UPT SMA Negeri 1 PALI. Dan penataan identitas SMA di PALI berdasarkan tahun berdiri sekolah tersebut,” tambah pria yang juga merupakan ketua PGRI Kabupaten PALI itu.
Ia berharap, perubahan nama SMA di PALI bisa diketahui masyarakat dan tidak terjadi kebingungan bagi siswa dan wali murid. (adj)











