Palembang, Sumselupdate.com – Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya masih terus dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).
Tiga orang saksi kembali diperiksa, yakni Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2018, Syafri, eks Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda, dan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi di periksa hari ini, Selasa (23/3/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH saat dikonfirmasi awak media di Gedung Kantor Kejati Sumsel.
“Hari ini ada tiga saksi yang kembali diperiksa. Di antaranya berinisial SF, GR, dan RC. Di antaranya sudah pernah dipanggil,” ujar Khaidirman, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu dari pantauan, Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2018, Syafri keluar dari gedung Kejati Sumsel.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi, Syafri hanya mengatakan “No Komen”. Meski berkali-kali awak media mencoba mengkonfirmasi, Syafri tidak memberikan komentar lebih.
“Tanya orang atas saja ya,” ujarnya sembari meninggalkan awak media.
Diketahui, sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka pada kasus Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Dwi Kridayana. (ron)











