Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin.
JPU menghadirkan langsung lima orang saksi di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022).
Adapun nama kelima saksi yang hadir, Ardani mantan Karo Hukum Setda Pemprov Sumsel, Norman Subowo, Burkian, Abdul Basyid, Isnaini Madani Kadispora Kota Palembang, Kms Aminudin, Eddy Gibraldi, dan Ramadhan Rasyeban Sekwan DPRD Sumsel.
Dari pantauan terlihat sejumlah saksi saat ini masih dicecar majelis hakim, hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. (ron)