Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Ardani Kembali Jadi Saksi 

Kamis, 24 Februari 2022
Suasana sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin di PN Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin.

JPU menghadirkan langsung lima orang saksi di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Kamis (24/2/2022).

Adapun nama kelima saksi yang hadir, Ardani mantan Karo Hukum Setda Pemprov Sumsel, Norman Subowo, Burkian, Abdul Basyid, Isnaini Madani Kadispora Kota Palembang, Kms Aminudin, Eddy Gibraldi, dan Ramadhan Rasyeban Sekwan DPRD Sumsel.

Dari pantauan terlihat sejumlah saksi saat ini masih dicecar majelis hakim, hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.