Banyuasin, Sumselupdate.com – Penyidik Unit 4 Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel melakukan pengukuran ulang lokasi dugaan penyerobotan lahan milik kelompok tani di Parit 11, Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Jumat (31/10/2025).
Dalam pengukuran tersebut, penyidik menggandeng petugas dari Kantor Pertanahan (BPN) Banyuasin serta menghadirkan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor yang sama-sama mengklaim lahan tersebut.
“Kami melaksanakan pengukuran dengan melibatkan BPN untuk mengukur objek perkara, serta menghadirkan pelapor dan terlapor,” ujar Kanit 4 Harda Kompol Fernando SH.
Pengukuran dimulai dari sejumlah sertifikat hak milik (SHM) milik pelapor yang dijadikan barang bukti, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran lahan yang diklaim pihak lain berdasarkan surat izin pembukaan parit tahun 1976.
“Yang kami lakukan adalah pencocokan terhadap dasar kepemilikan hak kedua belah pihak,” jelas Fernando.
Baca Juga: Camat Air Saleh Diperiksa Polda Sumsel Terkait Konflik Lahan di Solok Batu
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan tanpa keberpihakan.
“Kegiatan kami hanya sebatas melakukan pengukuran dan melihat objek perkara. Kami pastikan semuanya berjalan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, pihak BPN menjelaskan bahwa pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan siapa pemilik sah lahan tersebut berdasarkan data resmi yang mereka miliki.
Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh Camat Air Saleh serta aparat Desa Air Solok Batu.
Baca Juga: Empat Kelompok Tani di Air Saleh Gagal Ikut IP300 Usai Lahan Mereka Diserobot dan Dipatok
Namun, suasana sempat memanas ketika kuasa hukum pelapor tersulut emosi setelah pihak terlapor mencoba mengintervensi petugas dengan berbagai klaim.
Padahal, sejak awal petugas telah menegaskan bahwa kedua pihak hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya pengukuran tanpa memberikan penjelasan di lapangan.
Terpisah, kuasa hukum pelapor dari Kantor LBH Bima Sakti, Agung Dwi Pramono SH MH, mengapresiasi langkah penyidik yang turun langsung ke lokasi.
“Kami harap proses ini dapat segera terselesaikan agar aktivitas warga di lahan mereka sendiri kembali aman,” ujar Agung didampingi rekan-rekannya, M Novel Suwa SH MM MSi, Indah Permata Sari SH, dan Tresyah Meyrinda Putri SH MH.
Agung menjelaskan bahwa luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai 125 hektar. Seluruh bukti kepemilikan berupa SHM yang terbit sejak 2016 telah diserahkan ke penyidik untuk memperkuat proses hukum.
“Semoga setelah pengecekan ini penyidik dapat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka,” tutup Agung.
(**)











