Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap kasus penipuan online dengan modus pelelangan barang elektronik yang mengaku dari Bea Cukai Palembang, Kamis (21/7/2022) pagi.
Dalam kasus ini polisi mengungkap lima sindikat pelaku yang terlibat kasus ini, tiga di antaranya berhasil digelandang ke Mapolda Sumsel. Sementara satu sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.
Tiga pelaku yakni, Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24) yang ketiganya merupakan warga kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi Sumut.
Para pelaku melakukan kejahatannya dengan kolektif, yang menyasar seorang mahasiswi Palembang dengan kerugian mencapai Rp 318 juta rupiah.
Berawal dari korban membeli tiga unit barang elektronik seharga Rp7,5 juta. Merasa yakin, pelaku membujuk korban menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp 1 juta per unit.
“Korban lalu mentransfer uang sebanyak lima kali dengan total uang sebanyak 318 juta rupiah,” ucap Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadan.
Salah satu tersangka, Angga yang turut ditampilkan dalam jumpa pers, menjelaskan aksinya tersebut dilakukan selama kurun waktu satu tahun terakhir.
“Sudah miliaran yang kami dapat,” pungkasnya. (**)