Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM Solar Industri dengan jumlah minyak yang diamankan sebanyak 297.7 ton liter di dua lokasi pengoplosan, Pada Kamis (30/03) malam sekitar pukul 22:00 WIB.
Penggrebekan itu usai Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM industri di Desa Lorok, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir.
Dalam pengerebekan itu, sembilan orang diamankan dari dua TKP, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya lima yang dijadikan tersangka.
“Kita mengamankan pelaku dan barang bukti tindak pidana meniru atau memalsukan BBM atau hasil olahan tanpa izin menerima, memberi dan membawa sesuatu benda yang patut diduga hasil kejahatan,” ucapnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, pada jumpa pers (31/03).
Kombes pol Agung Marlianto menyebut pelaku diduga melakukan pengoplosan terhadap BBM industri dengan minyak sulingan asal kabupaten musi Banyuasin.
“Pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam kasus penyalahgunaan BBM yang pernah diungkap Ditreskrimsus Polda Sumsel, “ucapnya.
Di lokasi polisi mengamankan minyak sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang Belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.
Kemudian minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, yang ditemukan berada dalam 10 unit kendaraan dengan tangki modifikasi, serta juga ditemukan 1 ton BBM Solar murni.
Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit, mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.
Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.
Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.
Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000. Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan/olahan sebanyak 28 ton.
Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton. Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla.
Serta sejumlah alat yang ditemukan di TKP adalah, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan.
Atas perbuatan tersangka terancam melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana. (**)











