Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 35 Kg Shabu dan 600 Happy Five Tujuan Jakarta, Satu Kurir Ditangkap

Writer: - Rabu, 30 September 2026
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti 35 kilogram shabu dan 600 butir pil Happy Five dalam pengungkapan dugaan jaringan pengiriman narkotika dari Medan menuju Jakarta. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir. Dari tangan ES, petugas menyita barang bukti berupa 35 kilogram sabu dan 600 butir pil Happy Five.

Read More

ES diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Terios yang melintas di Jalan Lintas Palembang-Jambi, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Senin malam sekitar pukul 19.09 WIB.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulia Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Medan menuju Jakarta.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi,” kata Yulia.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

“Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan,” ujarnya.

Tim gabungan Subdit II dan Unit IT Ditresnarkoba Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi dan personel kemudian melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai ES.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan pada bagian dalam bodi belakang kendaraan,” jelas Yulia.

ES beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu dengan berat bruto 35 kilogram yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil Happy Five, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Yulia mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts