PNS PALI Dilarang Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Selasa, 28 Juni 2016
Ir. H. Heri Amalindo, MM

PALI, Sumselupdate.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI dilarang membawa mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Larangan tersebut dikatakan langsung Bupati PALI, Ir H Heri Amalindo, MM. Menurutnya, langkah tersebut atas tindak lanjut himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Gubernur Sumsel.

Read More

“Kita himbau  PNS di lingkungan Pemkab PALI tidak membawa mobdin untuk kepentingan mudik,” kata Heri, Selasa (27/6).

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Sumsel ini, menegaskan ASN harus mematuhi larangan dari KPK, Kemenpan RB dan Gubernur Sumsel terkait larangan bawa Mobdin untuk keperluan mudik.

“ASN di PALI wajib taati aturan ini. Apabila ada yang terbukti bawa mobdin untuk mudik, kita akan beri sanksi baik teguran lisan maupun tertulis, jika larangan diulang maka kita tidak segan menyita mobdin untuk dikandangkan,” tandasnya.

Ditambahkan, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Robby Kurniawan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan edaran terkait larangan membawa Mobdin untuk lebaran.

“Sesuai instruksi Bupati PALI, Pemkab telah menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk tidak diperkenankan membawa mobdin untuk lebaran,” kata mantan Penjabat Bupati OKU Selatan.

Selain itu, lanjut Robby, pihaknya membuat pengawasan internal.”Kita minta ke publik kalau ada yang menemukan secara langsung atau tidak  langsung PNS bawa mobdin untuk  melaporkan kepada kami dan akan kita beri sangsi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Robby. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts