PALI, Sumselupdate.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak menjamin tidak terjadinya kenaikan ongkos angkutan umum yang beroperasi di wilayah Bumi Serapat Serasan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dishubkominfo Kabupaten PALI, Drs Agen Eleidi saat dibincangi awak media baru-baru ini.
Menurutnya, angkutan umum dengan trayek Palembang-Pendopo itu sifatnya masih pribadi atau belum legal, oleh karenanya pihak Dishub kabupaten PALI tidak bisa menjamin terjadinya kenaikan ongkos travel atau angkutan umum tersebut.
“Susah kita pak kalau mau menertibkannya. Kita hanya bisa menghimbau untuk tidak menaikkan ongkosnya saja kepada para supir travel. Kalau sampai menutup atau melarang mereka untuk narik, kita belum ada aturannya,” kata Agen Eleidi.
Ditambahkannya, sejauh ini memang di kota Pendopo belum ada angkutan umum atau travel resmi, baik itu terdaftar di Dishub melalui Perusahaan Perorangan (PO) atau yang bersifat lainnya.
“Nanti akan kita datangi dan himbau langsung supir-supir travel untuk tidak menaikkan tarif angkutan umum. Karena, kasihan warga Pendopo,” ujarnya.
Kalaupun ada yang menaikkan tarif yang tidak sesuai, pihaknya akan segera memanggil dan akan kami beri sanksi.
“Namun, kalau untuk melarangnya beroperasi kami tidak bisa, karena sekali lagi, mereka itu travel ilegal. Lagi pula, saat ini masyarakat juga butuh angkutan travel tersebut,” tutupnya. (adj)











