Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Palembang, menyita sejumlah mobil Tronton dan mobil pick up di PT Batubara, di kawasan Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Sita eksekusi ini sesuai nomor 6/PHI/Eks/2022/PN Palembang Jo No 85/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Palembang Jo No 85/Pdt.Sus-PHI/2019/V/PN Palembang Jo No 799 K/Pdt.Sus/2020.
Tim jurusita PN sendiri sudah mengecek empat unit kendaraan dengan tiga jenis truk tronton dan satu unit pick up yang ada semua di lokasi.
“Tindakan kami ini projustisia, sebagai pelaksanaan putusan telah inkrah dan kami dapat perintah dan kami laksanakan. Kendaraan ini telah ditujukan pihak pemohon. Sita dalam hal ini, perusahaan bisa pakai, tapi tidak boleh dijual dan digadaikan,” kata pihak jurusita.
Panmud Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Suhanda SH mengatakan, bahwa pagi ini pihaknya melakukan sita perkara sesuai No 85/Pdt.Sus-PHI tahun 2019.
“Untuk tronton dump truk Mithsubishi BG 8263 UL, kedua Tronton dumptruck Mithsubishi BG 8273 UL. Ketiga Tronton dump truck Mithsubishi BG 8240 UL, yang keeempat BG 8272 IX mobil jenis pick up. Kita angkat sita, jadi tahap selanjutnya kalau tidak ada koordinasi dari pihak perusahaan dengan membayar sejumlah uang, sesuai putusan pengadilan negeri itu. Maka selanjutnya dilakukan pelelangan, sesuai dengan prosedur berlaku, karena di tingkat kasasi Mahkamah Agung, perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tuturnya
Pengadilan resmi melakukan sita, dan nanti Samsat akan memblokir nomor kendaraan. Dan, suatu saat kami lelang. Ini keputusan memaksa dan inkrah.
Sementara itu kuasa hukum pelapor Hendra Jaya, menegaskan, pihaknya sudah tiga kali mengirim surat peringatan tetapi tidak ada tanggapan, termasuk dari pihak pengadilan juga sudah melayangkan tanggapan.
“Truk tronton nomor 002 dan 015, nomor 018 juga truk satu lago pick up, terdata ada disini. Kita hanya mau lihat surat STNK saja,” katanya
Ia juga mengatakan, perkara ini berawal dari kliennya, 14 karyawan sebagai security di PT tersebut, diantaranya Idham Maryadi sudah bekerja diatas 7 tahun dan Sarwani warga Gandus, sudah bekerja diatas 7-10 tahun.
“Jadi mereka di tahun 2019 sekitar bulan Oktober dipecat secara sepihak oleh PT Fortuna Laju Makmur. Kita kemudian mengajukan somasi tapi tidak ditindak lanjuti, juga kita gugat di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada pengadilan hubungan industrial, sampai kasasi kita menang di tahun 2021, dan pihak tergugat ditolak,” ungkapnya.
Perkara ini sudah berjalan 3 tahun dari tingkat pengadilan pertama sampai kasasi.
“Hari ini melakukan upaya hukum terakhir, yaitu meletakan sita sesuai putusan inkrah kasasi di Mahkamah Agung. Dari 14 karyawan total untuk dibayarkan pesangon ketenagakerjaan itu Rp 660 juta, belum dibayarkan sama sekali,” tutupnya.(Ron)











