Baturaja, Sumselupdate.com – Tiga Bupati yakni Bupati OKU H Kuryana Azis, Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi dan Bupati OKU Selatan Popo Ali menghadiri penandatangan fakta integritas pencanangan zona integritas oleh Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (16/1/2018).
Tak ketinggalan dalam kegiatan tersebut juga diikuti tiga Kapolres (OKU, OKUT, OKUS), bahkan Kajari dari masing-masing wilayah, termasuk Kepala Rutan, Posbakum, Posbakumadin dan Peradi.
“Kita berusaha mewujudkan birokrasi peradilan sebagai birokrasi yang berorientasi pada birokrasi pelayanan publik. Artinya segala fasilitas, tugas pokok dan fungsi PN Baturaja, diarahkan pada pelayanan publik dan kepuasan pelanggan,” ujar Ketua PN Baturaja Singgih Wahono SH dibincangi wartawan usai acara.
Untuk itu, sambung Singgih, beberapa fasilitas dan instrumen lainnya, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, akan terus ditingkatkan nya.
“Zona integritas ini sebetulnya untuk seluruh peradilan di Indonesia. Nah, PN Baturaja hari ini mencanangkannya. Kita juga akan mengarah kesana (kepuasan pelanggan),” ucapnya.
“Ini juga sebagai salah satu syarat menuju ke International Court Performance Exellent (ICPE). Dalam artian, peradilan yang mempunyai standar internasional,” jelasnya.
Dengan demikian, seperti disinggung diatas, PN Baturaja tentu harus berusaha meningkatkan segala pelayanannya, agar masyarakat benar-benar terlayani secara maksimal. Dan ini, diakui Singgih, sebetulnya tidak ada bedanya dengan pelayanan lama (pelayanan sebelumnya).
“Tidak ada beda, kita hanya lebih memberikan komitmen, dengan disaksikan Bupati, Kapolres, Kajari, Ka Rutan dan criminal justice system. Bahwa PN Baturaja adalah pengadilan dalam zona integritas. Yang punya tanggung jawab moral, baik terhadap profesi dan pelayanan publik,” imbuh dia.
Salah satu contohnya, dipaparkan Singgih, adalah pelayanan terpadu satu pintu yang telah disiapkan pihaknya. Dengan pelayanan satu pintu itu, masyarakat yang hendak berurusan administrasi dan surat-surat penting, akan segera diselesaikan dalam waktu singkat, tanpa biaya atau pungutan. Tujuannya juga untuk menghindari pungli.
“Kalau dulu, masyarakat yang datang ke pengadilan ingin buat surat belum pernah dihukum atau surat keterangan untuk besuk, kan mereka harus langsung masuk ke ruang pidana. Lalu harus antri dan sebagainya. Disini mereka cukup berurusan pada pelayanan di bidang pidana, dan menyampaikan apa maksud dan tujuannya. Kemudian tinggal tunggu di ruang tunggu, dan dalam waktu singkat keperluannya kita selesaikan dan itu tanpa biaya,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan dimaksud, tambah Singgih, PN Baturaja menyiapkan meja informasi untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan. Pihaknya juga menyiapkan survei kepuasan pelanggan.
“Termasuk apakah masyarakat puas dengan pelayanan kita, kami juga siapkan dua lembaga pengaduan. Baik melalui pengaduan langsung ke meja pengaduan ataupun pengaduan secara online melalui SIWAS yang langsung ke konek MA,” tandasnya. (wid)











