PKPI Ancam Polisikan KPU

Sekjen PKPI Imam Anshori (Kanan)

Jakarta, Sumselupdate.com – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait pernyataan KPU yang akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN terhadap PKPI.

“Ya (akan melaporkan) kami sedang mempelajari kerugian atas statement KPU RI terkait PK dan statement KPU yang warning PKPI jika PK mereka dikabulkan” ujar Ketua DPN PKPI Teddy Gusnaidi saat dihubungi detikcom, Senin (16/4/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Bacaan Lainnya

Teddy mengatakan statement KPU terkait peringatan dan konsekuensi bila PK diterima dapat merugikan PKPI. Hal ini juga dapat menakuti calon anggota legislatif yang akan maju dari PKPI.

“KPU ingatkan PKPI untuk siap dengan segala konsekuensi jika PK dikabulkan MA. Jelas sekali pernyataan ini sangat-sangat merugikan PKPI dan KPU terindikasi kuat sedang menakut-nakuti orang untuk menjadi caleg dari PKPI,” ujar Teddy.

“Unsur menakut-nakuti itu diperkuat dengan pernyataan KPU bahwa kalau sampai PK dikabulkan maka pencalonan legislatif dibatalkan juga,” sambungnya.

Sementara itu Sekjen PKPI Imam Anshori mengatakan laporan ini akan dilakukan pada hari ini. Ia mengatakan saat ini PKPI tengah mengkordinasikan hal tersebut dengan Ketua Umum PKPI Hendropriyono dan pihak pengacara.

“Waktunya hari ini, jamnya yang mungkin agak siangan karena ini baru akan dirumuskan, baru akan ketemu pak ketum, pengacaranya baru kumpul juga,” ujar Imam.

Menurut Imam, keputusan yang diberikan PTUN merupakan putusan yang final dan mengikat. Sehingga menurutnya KPU tidak dapat mengajukan PK terkait putusan tersebut.

“Di mana itu aturannya PK itu, tidak ada itu, final and binding, jadi KPU menyatakan hal yang tidak mungkin terjadi, ini meresahkan kader PKPI di daerah, karena seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas, belum final, jadi ini yang akan kami laporkan ke polda,” tutur Imam.

Sebelumnya KPU akan mempertimbangkan permohonan PK terkait putusan PTUN yang meloloskan PKPI ke Pemilu 2019. KPU akan lebih dulu menganalisis hasil putusan PTUN tersebut.

“KPU mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis, eksaminasi, pencermatan lebih dalam, KPU mempertimbangkan akan melakukan upaya PK atas putusan tersebut,” ujar ketua KPU Arief Budiman,(12/4).

Menurut Arief terdapat hal yang tidak sesuai dalam putusan yang diberikan oleh Hakim. Namun Arief enggan memberitahu apa hal yang menurutnya tidak sesuai.

Diketahui, PKPI mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KPU terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu 2019. Dalam persidangan Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. KPU sudah menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Tapi belakangan, KPU berencana mengajukan PK atas putusan PTUN tersebut. (adm3/dtc)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.