Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pada Senin (4/11/2024), Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang.
Tiga Raperda yang diajukan bertujuan memperkuat tata kelola Bangunan Gedung, Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Dalam paparannya, Budi menjelaskan bahwa Raperda pertama akan mengatur aspek Bangunan Gedung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Raperda ini mencakup prosedur perencanaan, pembangunan, hingga penggunaan gedung dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan, dan keseimbangan lingkungan,” jelas Budi.
Peraturan ini juga menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang selama ini menjadi acuan pembangunan di Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya, Raperda kedua berfokus pada Pengelolaan Air Limbah Domestik yang mencakup air limbah dari permukiman, gedung perkantoran, hingga kawasan komersial. Budi berharap, regulasi ini mampu menjaga kesehatan dan kelestarian lingkungan melalui pengelolaan air limbah yang teratur.
“Kami ingin mewujudkan kota yang sehat dengan pengelolaan air limbah yang baik, demi mencegah pencemaran sumber daya air,” tambahnya.
Raperda ketiga bertujuan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber-sumber sah.
Budi menekankan bahwa peningkatan PAD sangat penting untuk mendukung pembangunan kota dan meningkatkan layanan masyarakat tanpa terlalu bergantung pada dana pemerintah pusat.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan pengelolaan PAD yang efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.