Laporan: Arie idwan sujana
Banyuasin,Sumselupdate.com – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, SH, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 286 Kepala Desa (Kades) dan masa keanggotaan 288 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Graha Sedulang Setudung, Kamis (11/7/2024).
Perpanjangan ini dilakukan menyusul perubahan peraturan masa jabatan Kades dan BPD dari enam menjadi delapan tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan naskah oleh Hani, diikuti penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan Kades dan anggota BPD. Dalam sambutannya, Hani menyampaikan harapan besar kepada para Kades dan anggota BPD agar mengemban tugas dengan penuh dedikasi demi kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ujar Hani.
“Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Banyuasin.”
Hani juga menekankan pentingnya kerja sama antara Kades dan BPD dalam mengemban amanah ini. Menurutnya, harmoni di antara kedua lembaga ini sangat vital dalam menghadirkan dampak positif bagi desa. “Kalau dua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan dengan baik, tentu akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat di desa,” tambahnya.
Selain itu, Hani meminta seluruh Kades dan anggota BPD untuk segera melakukan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, sesuai dengan masa jabatan baru yang lebih panjang, guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Ia berharap para Kades bisa membawa desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berkontribusi dalam visi Indonesia Emas 2045.
“Saya harap Kades mampu memajukan desa lebih mandiri dan sejahtera, memberikan kontribusi untuk Indonesia Emas 2045. Jaga kredibilitas sebagai pejabat negara,” tegasnya.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH, turut memberikan apresiasi atas pengukuhan ini. “Selamat diperpanjang jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Mari berkerja dengan baik, taati aturan perundang-undangan dan bekerja dengan sebaik-baiknya membangun desa,” ucap Irian.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, para pemimpin desa diharapkan mampu menjalankan program-program yang berorientasi pada pembangunan dan pelayanan masyarakat secara berkelanjutan. (**)











