Jakarta, Sumselupdate.com – Bank Indonesia memastikan akan meniadakan kegiatan operasional pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27 November 2024.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam surat edarannya menyatakan kebijakan tersebut diambil merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan: kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Kemudian, kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
Kegiatan operasional ditiadakan juga untuk Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.











