PH Terpidana Kasus Penipuan Rp843 Juta Anggap Tak Patut Dieksekusi Intel Kejari Palembang

Writer: - Sabtu, 28 Februari 2026
Abdul Jafar SH MH selaku penasihat hukum Mailan Hangga menilai penangkapan kliennya terdapat inkonsisten kepastian hukum. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Eksekusi terhadap Mailan Hangga terpidana kasus dugaan penipuan bisnis timbunan tanah yang dilakukan Kejari Palembang mendapat sorotan tajam dari penasihat hukumnya.

‎Abdul Jafar SH MH selaku penasihat hukum Mailan Hangga menilai penangkapan kliennya terdapat inkonsisten kepastian hukum.

Read More

‎Kasus dugaan jual beli tanah timbunan itu berproses sejak pertengahan 2024 atas laporan dugaan pasal 372 KUHP (Perundang-undangan lama) tentang penipuan yang dilaporkan oleh AH.

“Hingga disidangkan divonis bersalah namun kami melakukan banding hasilnya putusan dibatalkan, setelah banding inilah terdapat problematika hukum terkait kasasi yang tak pernah diketahui klien kami sampai adanya pemberitahuan panggilan dari kejaksaan tentang eksekusi,” ucap Jafar.

Untuk diketahui Mailan Hangga kini telah mendekam di Rutan Pakjo Klas 1 Palembang, setelah ditangkap Tim Intel Kejari Palembang, pada Kamis (26/02).

Baca juga : Oknum Anggota Polisi di Palembang Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, Kasus Apa?

‎Jafar juga menyoroti yang menjadi dasar eksekusi tersebut, sebab menurut dia berbanding terbalik dengan salinan dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diterimanya.

‎”Sebab sampai saat ini putusan kasasi belum pernah kami terima,” ucap Jafar.

Proses eksekusi tersebut juga dinilai tak patut, sebab berdasarkan pengakuan kliennya hanya menerima satu kali panggilan.

‎”Bahkan kami menemukan di SIPP, bahwa klien kami tidak pernah menginput kontra memori tapi saya nyatakan dibantah bahwa klien kami tidak pernah menyerahkan atau menginput kontra memori kasasi, “ucap Jafar.

‎Atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik serta dugaan pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai prosedur, pihak penasihat hukum menyatakan tengah melakukan langkah hukum.

Baca juga : Cerita Pilu Jamaah Umrah: Saatnya Laporan Keuangan Jadi Penyelamat dari Penipuan Travel Haji

“Termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedural kepada pengawas internal kejaksaan republik Indonesia,” tegasnya.

‎Pemberitaan sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana kasus penipuan, Mailan Hangga, yang sebelumnya mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (26/02/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.

‎Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza bersama tim intelijen dan didampingi tim eksekusi dari Seksi Tindak Pidana Umum.

‎”Penangkapan ini kami lakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts