Palembang, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Muara Telang berhasil mengungkap kasus pencurian 8 unit ponsel milik karyawan PT PNM Mekaar di Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.
Aksi pencurian pada Jumat, 1 November 2024 yang membuat total kerugian para korban mencapai Rp60 juta, rupanya dilakukan oleh dua pemuda yang ada di desa tersebut.
Dua pemuda tersebut yakni Muhamad Yani (20) dan Arya Soma (21) keduanya ditangkap pada Selasa (25/2/2025).
Penangkapan kedua tersangka berlangsung dikediaman mereka masing masing, dipimpin langsung Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SP, SH dan Kanit Reskrim Aipda Nopriandi, SH.
Iptu Thomas SP, SH menyebut kediaman dari kedua tersangka tersebut berada tak jauh dari TKP kejadian.
Di mana modusnya kedua tersangka ini masuk ke kantor PT PNM Mekaar cabang Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumber Marga Telang dengan cara menyelinap melalui pintu depan yang tak terkunci.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku baru satu kali ini melakukan pencurian karena dalam keadaan pengaruh minuman keras,” ucap Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SP, SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Nopriandi, SH, pada Kamis (27/2/2025).
Dari laporan korban, sejumlah harta benda yang dicuri ke dua sekawan itu di antaranya, satu unit Iphone 13 Promax, dua unit iphone 12 pro, dan satu unit iphone 11.
Kerugian korban lainnya satu unit Samsung Galaxy 04, Satu unit Oppo A57, satu unit Vivo Y91C, satu unit Realme, dan satu unit Oppo F7.
Namun tak hanya 8 unit ponsel, dua sekawan ini juga membawa kabur perhiasan salah satu korban berupa kalung dan liontin seberat 1.5 suku, satu unit jam tangan Alexander Christy, dan uang tunai senilai Rp2.3 juta. “Kerugian para korban lebih kurang Rp60 Juta,” ucapnya.
Selain menangkap kedua tersangka, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Telang juga mengamankan tiga unit ponsel hasil curian kedua tersangka tersebut.
Di mana tiga unit ponsel di antaranya satu unit iPhone 13 Promax dan dua unit 12 pro tersebut digunakan oleh kedua tersangka.
“Kita jerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan,” tegasnya.











