Perludem Sebut Pillkada Serentak 9 Desember 2020 Belum Sepenuhnya Final, Kenapa?

Minggu, 19 April 2020
Pilkada Serentak 2020.

Palembang, Sumselupdate.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pemangku kepentingan segera membuat payung hukum penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Pemikiran ini muncul lantaran meski telah disepakati pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda hingga 9 Desember, belum ada aturan yang menetapkan penundaan tersebut.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini‎ mengatakan, pilihan pemungutan suara 9 Desember 2020 sebenarnya juga belum sepenuhnya final.

“Karena kalau dilihat dari kesimpulan rapat di DPR, kepastian pilkada juga masih bergantung pada status penanganan Covid-19 pasca-masa tanggap darurat (sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang),” ujar Titi.

Advertisements

Sehingga dalam pandangan Perludem, jadwal ini pun masih menyimpan ketidakpastian. Bahkan bisa tidak berjalan efektif kalau tahapan sudah mulai dipersiapkan, namun status pandemi masih berlanjut.

“Bisa saja KPU akhirnya harus bekerja dua kali, akibat keputusan penundaan yang harus kembali dilakukan,” ujarnya.

Dikatakan Titi, dalam pandangan pihaknya, akan lebih baik bila jadwal pemungutan suara dipilih waktu yang memang relatif panjang, misalnya ditunda 9 bulan, sehingga pemungutan suara bisa diadakan pada Juni 2021.

“Dengan demikian proses persiapan bisa lebih maksimal, dan ada waktu yang memadai bagi penyelenggara, pemilih, dan peserta untuk mengakselerasi kembali situasi sosial dan psikologis mereka pasa masa pandemi yang pasti sangat berdampak pada mereka,” tandasnya.

Dilanjutkan Titi, pihaknya sendiri mengusulkan setidaknya pemungutan suara ditunda selama 9 bulan, setelah September 2020.

“Jadi kami usulkan pemungutan suara pada Juni 2021. Kenapa penundaan 9 bulan, dengan pertimbangan agar tahun 2020 kita berkonsentrasi penuh dalam menangani Covid-19 dan tidak membuat ketidakpastian kerja dan keselamatan para petugas penyelenggara, peserta maupun pemilih,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4). (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.