Baturaja,Sumselupdate.com – Tampaknya Peraturan Daerah (Perda) Ogan Komering Ulu (OKU), tahun 2012 yang mengatur tentang manejemen bahaya kebakaran, kurang diterapkan alias mandul.
Sejumlah bangunan, rumah toko (ruko) dan beberapa kantor SKPD di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang, masih ada yang belum memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Padahal, kata Kepala Penanggulangan Bencana Kebakaran (PBK) OKU, Amenilson sesuai Perda Tahun 2012 tentang Manajemen Bahaya Kebakaran, APAR ini sudah selayaknya dan wajib disiapkan di setiap bangunan.
“Seharusnya setiap bangunan toko, rumah-rumah dan kantor baik pemerintahan maupun swasta yang sifatnya bangunan, harus menyediakan APAR. Hal ini sudah diatur oleh Perda OKU. Jadi bangunan di OKU wajib memiliki APAR,” katanya, Sabtu (19/11/2016).
Memang di Perda tahun 2012 yang mengatur Manajemen Bahaya Kebakaran itu tidak diatur mengenai sanksi.
Namun sifatnya wajib dan harus dipatuhi. Sebab tujuan penyiapan APAR pada bangunan ini, untuk mengambil tindakan dini antisifasi kebakaran sebelum pihak PBK belum datang.
“Dengan demikian ada tindakan cepat untuk mengantisifasi kebakaran,” ucapnya.
Namun jika ke depan juga masih tidak diindahkan, bisa saja ke depan akan diterapkan sanksi tegas bagi bangunan yang tidak menyediakan APAR.
Amenilson menambahkan, tidak ada klasifikasi penggunaan APAR untuk bangunan.
“Jadi silakan pilih. Ada tiga jenis tabung APAR. Mulai dari ukuran 3 kilogram, 5 kilogram, 9 kilogram dan seterusnya,” ceritanya.
Dengan masih adanya bangunan yang belum memiliki APAR, kata Amenilson mereka sudah dua kali membuat surat edaran yang ditandatangani bupati.
Surat ini, mengajak dan mengimbau agar setiap bangunan menyediakan APAR di bangunan mereka.
“Tentunya selain itu, kita akan terus melakukan Sosialisasi untuk penggunaan dan penyiapan APAR di setiap bangunan,” jelasnya.(yan)











