Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Kali ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Ketua KONI Sumsel berinisial HZ sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (12/6/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, HZ diperiksa di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa dari jam 09.00 WIB pagi hingga saat ini,” kata Vanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang.
Menurut dia, saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya
Ia juga mengatakan, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka ke depan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tuturnya
Hingga kini, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, guna mencari besaran potensi kerugian negara dari kasus ini.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan. (ron)











