Muaraenim, Sumselupdate.com –Kasus penyekapan yang dialami AA (16), warga Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat, bermula korban tergiur iming-iming pekerjaan yang dijanjikan pelaku Mukriadi (40), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.
Kepada petugas, korban mengaku, ditawari pekerjaan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cifu. Karena korban sudah kenal dengan tersangka yang merupakan masih keluarganya, maka korbanpun menerima tawaran tersebut.
Lantas tersangka mengajak korban ke gubuknya yang berada tidak jauh dari areal perkebunan PT Cifu Sesampai di gubuk tersebut, ternyata korban tidak dimasukkan bekerja di PT Cifu, tapi justru disekap di dalam gubuk tersebut.
Tersangka memaksa korban untuk tinggal di gubuknya bersama istrinya dan 4 orang anaknya. Korban selalu diawasi dan tidak diperbolehkan pergi dari gubuk tersebut. Korban mengaku selama disekap selama 2 bulan itu, telah dua kali diperkosa tersangka.
Selama disekap, korban terus berupaya untuk melarikan diri, namun tetap diawasi tersangka, maupun tetangga kebunnya. Hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri ketika tersangka tengah pergi dari gubuk tersebut.
Korban meminta bantuan karyawan PT CIFU untuk pergi dari gubuk tersebut. Lantas korban ditemani keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Muaraenim.
Sementara itu, tersangka kepada petugas mengaku telah menyekap korban selama 2 bulan di gubuknya. Tersangka mengaku masih keluarga dengan korban. “Kami memang saling kenal, adik istriku diambil bapaknya,” aku tersangka.
Menurut tersangka, kejadian itu bermula dari korban minta jemput sama dia karena sakit. Lantas tersangka menjemput korban ke rumahnya. Setelah dijemput, ternyata orang tua korban mengancamnya. Lantas tersangka mengembalikan korban pulang ke rumahnya.
Tak lama kemudian, korban datang ke gubuknya di kebun. “Saat itu korban minta dilindungi karena takut pulang ke rumahnya,” jelas tersangka. Lantas tersangkapun menyuruh korban untuk tinggal di gubuk yang ditempatinya di kebun tersebut.
Diakui tersangka, selama dalam pengawasannya, korban cuma sekali disetubuhinya. Perbuatan itu dilakukannya, ketika istrinya berjualan ke kamp PT Cifu dan anak anaknya tengah tidak berada di rumah.
“Aku menyetubuhi korban sekitar pukul 15.00 saat istriku berjualan. Cuma sekali itulah pak aku lakukan,” kilahnya.
Perbuatan itu dilakukannya, pada saat dia meminta korban membuatkan air minum teh. Tetapi korban tidak mendengarnya. Lalu didekatinya dan disetubuhinya.
“Saat aku setubuhi korban menangis, tetapi aku katakan aku bertanggung jawab dan siap mengawininya,” aku tersangka.
Dijelaskan tersangka, korban berhasil kabur dari gubuknya, ketika dia tengah pergi ke Pendopo, Kabupaten PALI melayat neneknya meninggal dunia. Pada saat itu korban diantarkannya dan dititipkannya dirumah temannya bernama Wanto.
Ketika dia sedang menggali kubur neneknya, tiba tiba mendapat telepon dari Wantok bahwa korban telah melarikan diri. “Pada saat aku pulang dari melayat, aku ke tempat Wanto dan bertanya kemana korban pergi. Pada saat itu aku sempat mencarinya tetapi tidak ketemu,” jelas tersangka.
Tersangka juga mengaku pada saat ditangkap petugas, telah menemukan senjata api rakitan kecepek laras panjang.
“Senjata itu dulunya milik almarhum adikku, sekarang menjadi miliknya. Senjata itu kugunakan untuk menjaga hama di kebun,” aku tersangka.
Kapolres Muaraenim AKP Nuryanto melalui Kabag Ops, Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Reskrim, AKP M Khalid Zulkarnain dan Kasubag Humasnya, Iptu Arsyad serta Kanit PPA, Ipda Ahmad Wahyudi, Rabu (13/4), mengaku, tersangka diamankan semalam di gubuknya.
Dalam penangkapan itu anggota juga mendapatkan sepucuk senjata api rakitan kecepek laras panjang yang telah berisi amunisi. Dalam kasus ini tersangka selain dijerat pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juga dijerat UU darurat tetang kepemilikan senjata api rakitan,’ jelasnya. (lip)











