Pengusutan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Sungsang Lamban, Korban Mau Lahiran

Penulis: - Kamis, 9 Mei 2024
Pengusutan kasus laporan dugaan tindak asusila yang dialami seorang wanita asal Sungsang terkesan lamban.

Palembang, Sumselupdate.com – Pengusutan kasus laporan dugaan tindak asusila yang dialami seorang wanita asal Sungsang hingga kini hamil delapan bulan nampaknya berjalan lamban.

Korbanya yang berusia 23 tahun ini diduga menjadi korban pemerkosaan dilakukan oleh sejumlah remaja secara bergiliran dalam waktu yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, hingga saat ini penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel yang menyelidiki kasus ini belum juga memanggil satupun dari total sekitar 10 orang terduga pelaku pemerkosaan.

Hal ini menuai reaksi dan keprihatinan dari tim kuasa hukum korban Bunga dari Kantor Hukum Amanah Nusantara Palembang.

“Proses hukum yang dilakukan seolah melambat, padahal di awal begitu terima laporan penyidik langsung mengajak untuk melakukan olah TKP. Namun, sampai saat ini belum satupun terduga pelaku yang dipanggil dan masih berkeliaran dengan bebasnya,” sebut Direktur Kantor Hukum Amanah Nusantara, M Miftahul Huda,SH kepada awak media, Kamis (9/5/2024) siang.

Baca juga : Pelaku Utama Penyekapan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Diringkus!

Menurut Miftah, saat ini usia kandungan korbanpun telah mendekati sembilan bulan, artinya dalam waktu dekat sudah akan melahirkan.

Belum adanya satupun terduga pelaku yang diperiksa sebagai terlapor menjadi ke khawatiran.

“Sampai kini kasus ini masih Lidik belin ditingkatkan ke sidik para pelaku akan dengan mudahnya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Karena sampai saat ini juga mereka masih dengan bebasnya berkeliaran utamanya di daerah Sungsang dan sekitarnya,” ucap Miftah.

Baca juga : Kasus Pemerkosaan Gadis Asal Sungsang Hingga Hamil 6 Bulan, Kuasa Hukum Terlapor Angkat Bicara

Harapan dari tim kuasa hukum, agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan supaya korban mendapatkan kepastian hukum.

Dan akibat lambannya pengusutan kasus ini pula, menurut Miftah pihaknya telah pula membuat laporan ke sejumlah lembaga yang berwenang.

Seperti ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan serta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Menanggapi itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Raswidiati Anggraini,SIK menegaskan jika hingga kini proses penyelidikan kasus ini masih tetap berjalan. “Masih terus berjalan ya,” tulis AKBP Raswidiarti melalui pesan singkat What Apps (WA) pada Kamis (9/5/2024) siang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.