Palembang, Sumselupdate.com-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, merilis keterangan resmi hasil penangkapan dua orang YouTuber, Edo Putra (24) dan Diky Firdaus (20). Keduanya adalah warga Palembang, yang membuat konten Prank pemberian daging kurban berisi sampah.
Saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020), Edo mengaku mendapatkan penghasilan dari Youtube sebesar Rp5 juta per bulan.
“Penghasilan yang kami dapat Rp5 juta per bulan. Video itu kami upload pada 31 Juli 2020,” kata Edo dihadapan wartawan.
Edo mengaku telah satu tahun lebih menjadi YouTuber dengan nama akun akun Edo Putra Official. Saat ini, akunnya sudah memiliki 11 ribu followers.
Sementara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan Diky ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Anom Setyadji.
Dia menjelaskan, yang mempunyai ide membuat konten Prank daging sampah tersebut dari Edo.
“Selanjutnya Edo mengajak Diky serta dua orang kreator konten lainnya yang kini masih buron, untuk sengaja menyiapkan konsep konten Prank daging kurban sampah,” beber
dia. (rly)











