Penggelapan Dalam Jabatan, Terdakwa Vera Divonis 4 Tahun Bui

Writer: - Kamis, 21 Desember 2023
Sidang terdakwa Vera yang merupakan Kepala Purchasing (pembelian) PT. Sutopo Lestari Jaya dan PT. Tedmond Indonesia.

Palembang, sumselupdate.com – Diduga melakukan penyalahgunaan dan penggelapan dalam jabatan, terdakwa Vera yang merupakan Kepala Purchasing (pembelian) PT. Sutopo Lestari Jaya dan PT. Tedmond Indonesia, divonis 4 tahun penjara di PN Palembang, Kamis (21/12/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Cahyono SH MH, dalam amara putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vera anak dari Hamid Yusuf Tani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penggelapan dalam Jabatan atas perbuatan terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam  Pasal 374 KUHPidana.

Read More

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Vera anak dari Hamid Yusuf Tani dengan pidana penjara selama 4 tahun,“ tegas Hakim saat di persidangan.

Putusan tersebut sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Herman SH, uang menuntut terdakwa Vera anak dari Hamid Yusuf Tani dengan pidana 3 tahun 10 bulan, dengan pasal  378 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik penuntut umum maupun tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga : Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas

Usai sidang kuasa hukum pelapor Dedi Alex SH, mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Vera.

“Kami apresiasi kinerja hakim dan jaksa dan kami menilai vonis tersebut sudah maksimal, sementara untuk total kerugian sebenarnya dari hasil tim audit kami Rp2,6 miliar, tetapi dalam persidangan majelis hakim menyatakan kerugian terbukti sebesar Rp1,5 miliar untuk dua perusahaan tersebut,” tutupnya (**)

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pengelapan Dana BPJS Penerbit Duta

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts