Pengedar Shabu di Empat Lawang Disergap di Dalam Pondok

Rabu, 27 April 2022

Laporan: Mutaqim Alparisi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Berakhir sudah bisnis haram yang dilakukan Juliansyah.

Read More

Pengedar narkoba jenis shabu itu aksinya terhenti di tangan Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 12 paket shabu dalam kantong plastik satu butir pil ekstasi atau ineks.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 22:30 WIB di sebuah pondok kawasan Kampung Sungai Lidi, Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian, Sik melalui Kasat Narkoba AKP Joni Pajri didampingi Kasi Humas AKP Hidayat membenarkan penangkapan terduga pengedar tersebut.

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku yang bernama Juliansyah sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah pondok tepatnya di Desa Sungai Lidi, Tebing Tinggi, Empat Lawang, kemudian Kanit 1 berserta anggota melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di dalam pondok.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak minyak rambut merk Pomade warna biru yang berisikan dua belas plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, satu butir pil ekstasi warna hijau merk kuda. yang ditemukan di atas pintu kamar pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut milik pelaku yang didapat dari inisial Y (belum tertangkap) untuk pelaku jual kembali kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 ttg Narkotika. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts