Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan delapan orang saksi di antaranya mantan kepala BPN Kota Palembang Edison, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang, tahun 2018, yang menjerat dua pejabat BPN Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita.
Delapan saksi dihadirkan di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Manggapul, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (27/4/2022).
Adapun nama saksi, Edison mantan kepala BPN Palembang, Kiki Kamelia, Yusuf deni Saputra, Wahyu Setyo Widodo, Rido Juliansyah, Yudo putra jaya, Abdul Hamid dan Kemas Budiman Angga semuanya pegawai BPN Palembang.
Di hadapan majelis hakim, Saksi Wahyu Septio Widodo Ketua Satgas fisik yang beli tanah 3000 meter seharga juta 15 juta dari salah satu warga yang ajukan sertifikat PTSL.
“Ya, yang mulia saya membeli tanah dengan harga Rp 15 juta,” kata saksi
Hingga berita ini diturunkan JPU masih mencecar delapan saksi tersebut. (ron)