Pagaralam, Sumselupdate.com – Kesunyian malam di Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, mendadak pecah.
Tim Satres Narkoba Polres Pagaralam bergerak cepat menggerebek sebuah rumah di kawasan Tanjung Aro.
Gerak-gerik seorang pria yang tampak gelisah keluar masuk rumah membuat polisi curiga. Benar saja, saat disergap, pria bernama Kiki Ahmad Fauzan (36), warga setempat, kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
“Warga melaporkan rumah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat digeledah, kami menemukan dua paket ganja seberat 24 gram yang disembunyikan dalam helm, serta bong, tiga korek api gas modifikasi, dan sebuah handphone,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pagaralam, Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.
Tidak hanya itu, hasil tes urine Kiki juga menunjukkan positif mengandung THC dan metamfetamina. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mengakui barang bukti adalah miliknya dan berperan sebagai pengedar. Saat ini, kami masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Iptu Doris.
Atas perbuatannya, Kiki dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(**)











