Pengaliran Air PDAM Tidak Maksimal Jadi Pengaduan Terbanyak Diterima Ombudsman

Rabu, 2 Juni 2021
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Adrian Agustiansyah.

Palembang, Sumselupdate.com – Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menghimpun 47 pengaduan pelayanan publik atau warga Palembang, yang didominasi oleh layanan PDAM dan perparkiran.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Adrian Agustiansyah mengatakan, dari 47 laporan yang masuk, terkait keluhan kurang maksimalnya pelayanan publik yang didapatkan masyarakat.

“Dominannya laporan untuk pemerintah daerah, kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya usai paparan Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Rabu (2/6/2021).

“Pengaduan kurang maksimalnya pengaliran air oleh PDAM terutama mereka yang tinggal di perbatasan Palembang, ada sambungan air tapi  pengaliran belum maksimal. Begitu menjadi pelanggan, masyarakat memang berharap mendapatkan pelayanan yang sama,” katanya.

Advertisements

Selain itu juga, soal parkir dilarang masuk ke dalam area BKN dan pengendara parkir di luar. Namun, berdasarkan temuan Ombudsman, juru parkir liar melakukan pungutan liar dengan meminta tarif parkir Rp10.000.

“Sementara untuk pungli di pendaftaran sekolah sekarang belum ada secara resmi masuk. Tetapi harus ditekankan pendidikan wajib SD – SMP tidak boleh ada pungutan,” katanya.

Adrian mengatakan, sesuai dengan undang-undang layanan publik, seharusnya tidak ada kota yang mendapatkan nilai merah atas kepatuhan standar pelayanan publik. Kota Palembang pada 2017 lalu mendapatkan nilai hijau, tetapi karena aturan lama jadi tidak survei lagi pada tahun lalu.

“Tahun ini semua kabupaten kota disurvei baik yang sebelumnya bernilai hijau, kuning ataupun merah,” katanya.

Indikator penilaiannya sesuai dengan undang-undang 25/2009 tentang layanan publik. Dengan harapan terpenuhinya standar layanan publik, maka seperti tidak ada lagi penyimpangan prosedur dan pungli.

“Seperti pembuatan KTP tidak lagi berbulan-bulan. Harus sesuai SOP yang sudah ditetapkan. SOP harus sudah jelas sehingga masyarakat datang ke satu OPD sudah tahu syaratnya,” katanya.

Pada tahun sebelumnya, Pagaralam mendapatkan nilai merah. Tahun ini ada lima kabupaten kota yang baru akan disurvey yakni PALI, OI, OKUT, OKUS, dan Muratara.

“Juni mulai survei sampai September, November pengumuman penilaiannya,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.