Tarif Parkir CFN Palembang Disorot, Pemkot Akui Belum Efektif

Writer: - Senin, 27 April 2026
Pemkot Palembang berupaya menertibkan praktik parkir liar demi menjaga kenyamanan pengunjung Car Free Night. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kebijakan tarif parkir dalam program Car Free Night (CFN) di Kota Palembang menuai sorotan publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengakui aturan yang telah ditetapkan belum berjalan efektif di lapangan.

Sesuai ketentuan yang dikeluarkan Wali Kota Palembang Ratu Dewa, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun, di lapangan ditemukan praktik pungutan yang melebihi ketentuan, bahkan mencapai Rp5.000 hingga Rp10.000 oleh oknum juru parkir (jukir) liar.

Read More

Ratu Dewa tidak menampik kondisi tersebut. Ia menyebut sejak awal telah mengantisipasi potensi pelanggaran, namun implementasinya belum berjalan maksimal.

“Kebijakan ini memang belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, saat kejadian berlangsung sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB, pihaknya langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak oknum jukir yang melanggar. Selain itu, masyarakat juga diminta melapor ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polrestabes Palembang.

“Saya sudah perintahkan Pol PP untuk menindak. Masyarakat juga silakan melapor agar bisa diproses secara hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkot Palembang masih menunggu laporan lanjutan terkait hasil penindakan di lapangan. Hingga kini, belum ada informasi pasti mengenai oknum yang telah diamankan.

Di sisi lain, keluhan masyarakat terkait tarif parkir CFN ramai beredar di media sosial. Sebuah video viral memperlihatkan perdebatan antara pengunjung dan juru parkir terkait besaran tarif yang tidak sesuai aturan.

Dalam video tersebut, seorang warga mempertanyakan tarif parkir motor sebesar Rp3.000, padahal tarif resmi hanya Rp1.000. Namun, juru parkir tetap bersikeras memungut biaya lebih tinggi.

Fenomena ini memicu reaksi warganet. Banyak yang meminta Pemkot menempatkan petugas di titik-titik parkir untuk mengawasi langsung praktik pungutan liar.

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Palembang berjanji akan memperketat pengawasan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian. Penertiban jukir liar diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menikmati program CFN.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts