Penerimaan PNS Dibatasi, Pemda Diminta Lakukan Redistribusi Pegawai

Selasa, 26 Juli 2016
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jakarta, Sumselupdate.com– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan, pada 2016 pemerintah sangat membatasi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, Bidan PTT, dan guru garis depan.

Selain itu, seperti tertera pada Surat Edaran Nomor: B/2631/M.PAN-RB/07/2016 tertanggal 25 Juli 2016, Yuddy menyebutkan, penerimaan PNS baru juga dimungkinkan untuk THL-TB Penyuluh Pertanian setelah lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda, serta Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) tahun 2012.

“Dalam kaitan hal tersebut, kami minta agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaksanaan re-distribusi pegawai secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara,” tulis Yuddy dalam Surat Edaran itu.

Dalam Surat Edaran itu, Menteri PANRB mengingatkan, sesuai komitmen Pemerintah Kabinet Kerja 2014-2019, dan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016, setiap Kementerian/Lembaga dan Pemda perlu melakukan penghematan penggunaan anggaran yang lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.

Disamping itu, lanjut Yuddy, dipastikan agar anggaran yang telah didekasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam rangka mendukung Nawacita.

“Terkait dengan hal tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja diluar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai bari dalam tahun 2016,” bunyi Surat Edaran itu. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts