Menetap Tanpa Izin, Warga Negara Myanmar Diadili

Selasa, 26 Juli 2016
Kyaw Swar Win alias Muhammad Faizal (41) warga negara Myanmar dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (26/7)

Palembang, Sumselupdate.com – Menetap di wilayah Indonesia tanpa izin dan dokumen, membuat Kyaw Swar Win alias Muhammad Faizal (41) warga negara Myanmar dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (26/7).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahimmyedi disebutkan perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Adapun perbuatan itu terungkap setelah terdakwa ditangkap di Jalan Perindustrian II, RT/RW 1/1, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang, pada 21 Maret 2016 lalu.

Bermula terdakwa masuk ke wilayah Indonesia sekitar pertengahan Desember 2014 bersama saksi Sakimin dan Ade Nugraha Putra naik bis dari Sungai Lingit ke Terminal Panda Penawang, Malaysia.

Kemudian terdakwa naik speedboat menuju kapal tongkang dengan membayar Rp. 1.500.000,-. Lalu kapal dengan jumlah penumpang 100 orang tersebut berangkat dari Malaysia ke Nongsa, Batam dan sempat menginap satu malam di Batu Aji sebelum menuju Palembang menggunakan pesawat terbang.

Selanjutnya pada 21 Maret petugas dari Kantor Imigrasi Palembang yang mendapat informasi keberadaan terdakwa langsung menuju lokasi penangkapan. Sesampainya di lokasi petugas mengamankan terdakwa yang sedang hendak pergi dengan mengendarai mobil.

Namun saat ditanyakan dokumen perjalanan terdakwa tidak bisa menunjukkan dan sesampainya di rumah ada seorang wanita bernama Iin Karlina yang mengaku istri terdakwa memperlihatkan paspor kewarganegaraan milik terdakwa.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Mulyadi menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.