Pagaralam, Sumselupdate.com – Kasus pencurian yang menimpa seorang petani sayur di kawasan perkebunan Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Pagaralam.
Seorang buruh harian berinisial DM (22) ditangkap setelah diduga mencuri tas milik korban yang berisi telepon genggam, uang tunai, dan kunci sepeda motor.
Peristiwa pencurian tersebut dialami Nini Handayani, warga Karang Dapo, Pagaralam Selatan, pada 1 April 2026 lalu.
Saat itu, korban bersama suaminya berangkat ke kebun yang berada di kawasan Kuruni Akip, Kelurahan Tumbak Ulas, untuk membersihkan rumput sekaligus memanen sayuran.
Korban membawa sebuah tas pinggang berwarna hitam yang berisi satu unit handphone OPPO A38, uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta kunci sepeda motor.
Sekitar pukul 15.30 WIB, korban yang merasa lelah meletakkan tas tersebut di sebuah pondok kebun sebelum kembali melanjutkan aktivitas memanen sayur.
Namun saat hendak pulang dan kembali ke pondok sekitar pukul 17.10 WIB, tas yang ditinggalkan sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Di lokasi kejadian, korban hanya menemukan sepasang sandal berwarna biru dongker yang diduga milik pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Pagaralam pada 2 April 2026.
Setelah menerima laporan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pagaralam melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik mengidentifikasi terduga pelaku bernama Doni Meirangga bin Derson (22), warga Talang Jawa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Berbekal informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam yang dipimpin Ipda Dusman bergerak melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman dan Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan, hasil penyelidikan menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian dan terduga pelaku atas nama Doni Meirangga berhasil kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Angga Kurniawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone OPPO A38 warna emas bersinar yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut AKP Angga, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pagaralam dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan merespons setiap laporan tindak pidana secara cepat dan profesional.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharga saat beraktivitas, terutama di area kebun atau lokasi yang relatif sepi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus mengakhiri penantian korban yang sempat kehilangan harapan setelah tas berisi handphone, uang tunai, dan kunci sepeda motor miliknya hilang tanpa jejak di tengah area perkebunan.
(**)











