Muarabeliti, Sumselupdate.com – Setelah satu bulan menghindar dari kejaran aparat, akhirnya Lukman Hakim (24) warga Dusun II Desa Prabumenang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Kamis (11/8) sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap Sat Reskrime Polsek STL Ulu Terawas.
Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan ban beserta velg mobil dump truck milik Yongki Soehastono (62) warga lingkungan II Kelurahan Muara Beliti Rt.08 Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura sesuai dengan laporan polisi lp/b-27/VII/2016/ss/mura/sek.terawas.
Peristiwa pencurian itu terjadi, Minggu (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi PT Hasta Jaya Aviasi, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit.
Pelaku melakukan pencurian ban serep beserta velg mobil dump truck yang dibawa oleh Miko yang diletakkan diantara kepala dan bak mobil, kerugian yang dialami korban Rp. 2,6 Juta.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Hairudin, mengatakan tersangka ditangkap saat sedang berada di bengkel mobil Karya Dempo Kecamatan Selangit.
Ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Tapi saat digeledah di pinggang tersangka ditemukan senjata tajam.(Ain)