Baturaja, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs Kuryana Azis sangat prihatin atas penahanan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU M Nasir dua hari lalu oleh terkait dugaan kasus korupsi talud.
Meski prihatin, Bupati menegaskan bahwa Pemkab menyerahkan sepenuhnya masalah hukum yang membelit Nasir tersebut ke pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri OKU.
Serta selama proses hukum berlangsung, pihaknya menginginkan agar aparat dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Biarkan penegak hukum bekerja untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Kuryana.
Ia mengatakan setiap tindakan dan segala perbuatan kejahatan seseorang berawal dari niat. Sebaliknya, perbuatan kejahatan dapat dicegah selama seseorang tidak memiliki niat untuk berbuat yang melawan/melanggar hukum.
Terhadap kasus yang dialami M Nasir, secara pribadi maupun atas nama Pemkab OKU sekali lagi Kuryana menyatakan rasa prihatin. Ia berharap Nasir dapat menjalani musibah tersebut dengan tabah dan sabar hingga proses hukumnya selesai.
Serta kepada pejabat lainnya, Ketua DPD Partai Nasdem OKU itu mengingatkan untuk bekerja dengan baik dan mentaati semua aturan dan perundangan yang berlaku, agar pada tidak berurusan dengan hukum.
“Saya minta semua pejabat bekerja dengan pedoman, aturan dan perundangan yang berlaku, kalau ada yang melanggar hukum silakan tanggung sendiri resiko nya,” pesan Kuryana.
Sementara itu penahanan Nasir ini terkait dugaan korupsi kegiatan pembangunan talud di wilayah Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur dengan anggaran Rp267 juta pada APBD 2013 dan diduga merugikan negara sekitar Rp90 juta.
Saat perkara ini bergulir yang bersangkutan selaku PPK dan diketahui, bahwa M Nasir lengser dari jabatannya sebagai Kepala BPBD OKU pada 24 September lalu, saat Bupati OKU merombak kabinet eselon III dan IV. (yan)











