dipasangkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.
Bahkan, Nasir sempat merayu petugas Kejari OKU, berharap semua atribut itru
tidak dipasangkan ke tubuh dirinya saat hendak dibawa ke rutan sarang elang
Baturaja.
Namun, setelah dijelaskan pihak kejaksaan jika atribut tersebut wajib
dikenakan oleh terdakwa yang tersangkut dalam kasus apapun sebagai syarat
dalam ketentuan SOP pengawalan, akhirnya Nasir yang dituding terlibat
perkara dugaan korupsi talud di Air Paoh sebesar Rp267 juta yang merugikan
negara sekitar Rp90 juta, itu bersedia mengenakannya.
Hal tersebut terpantau para awak media saat yang bersangkutan hendak
menandatangani berita acara terkait penahanan dirinya usai diperiksa pihak
kejaksaan siang tadi (27/9/2016).
“Ya. Tersangka tidak mau pake rompi dan ditahan. Tapi ini SOP kita,” kata Kajari Baturaja, Sugeng Sumarno melalui Kasi Pidsus Kejari OKU Anton NA, didampingi Kasi Intel, Indra Senjaya.
Terpantau pula, Nasir menelepon seseorang di seberang sana yang diduga
keluarganya guna mengabarkan perihal dirinya yang ditahan. Dia juga sempat
menyerahkan kunci mobil dinasnya kepada seorang wartawan untuk dapat
diantarkan ke rumah.
Meski “terpaksa” diborgol dan pakai rompi tahanan, Nasir tampak tegar
dengan perkara yang sedang membelitnya itu.
Menurut Kasi Pidsus Anton NA, didampingi Kasi Intel didampingi Indra
Senjaya, bahwa tersangka Nasir sempat meminta penangguhan penahanan atas
dirinya.
“Tapi itu tadi, penahanan ini bagian dari SOP. Soal dapat dikabulkan atau
tidak nanti penangguhannya itu nanti,” jelasnya.
Yang jelas, dalam 20 hari kedepan, Nasir “menginap” dulu Rutan Sarang Elang, Baturaja. Penahanan tersebut bisa diperpanjang selama 40 hari.
“Sementara ini kita tahan 20 hari, sejak hari ini, 27 September sampai Oktober nanti,” imbuhnya.
Sementara itu, Bambang Irawan, selaku kuasa hukum tersangka Nasir dari
Posbakumadin menuturkan, bahwa pihaknya keberatan dengan penahanan tersebut.
“Sebenarnya kita keberatan, karena baru diduga. Apalagi bukti primer belum
dilampirkan. Cuma karena ini memang SOP, kita terima,” katanya.
Kembali ditegaskannya, bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan
penahanan, karena kasus ini baru sebatas dugaan.
“Tak mungkin dia sendiri yang melakukannya. Bisa jadi ada dua tiga orang di atasnya. Karena kasus korupsi biasanya atas perintah,” ucapnya.
Penahanan Nasir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan
talud di wilayah Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, dengan anggaran sebesar
Rp267 juta pada APBD 2013 lalu. Yang diduga merugikan negara sekitar Rp90
juta. Saat itu yang bersangkutan selaku PPK. (yan)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!











