Palembang, Sumselupdate.com – Orang tua seorang pemuda asal Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang mengidap gangguan kejiwaan, melaporkan dugaan pengeroyokan setelah anaknya dianiaya sekelompok orang usai membawa kabur mobil warga.
Herman Wowor (22), yang kini berstatus tersangka dugaan pencurian mobil sopir travel, juga telah membuat laporan ke Polda Sumsel.
Laporan itu dibuat setelah ibunya, Hartini, melihat tubuh Herman penuh luka, termasuk robek di punggung yang diduga akibat sabetan senjata tajam.
Tidak terima anaknya dianiaya dan dituduh mencuri mobil, Hartini melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada awal November.
Laporan itu sempat ditangani Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres OKI.
“Pelimpahan itu terjadi setelah kami bersurat ke penyidik untuk dilakukan visum. Namun di hari yang sama, laporan klien kami dilimpahkan ke Polres OKI,” ujar kuasa hukum keluarga, Ivan Saputra SH MH, didampingi Rusmeli SH, Senin (24/11/2025).
Ivan menjelaskan pihaknya kembali bersurat ke Penyidik Satreskrim Polres OKI terkait kondisi kejiwaan Herman. Ia menegaskan pengeroyokan yang dialami Herman terjadi di Kecamatan Sungai Menang, OKI.
“Ada videonya saat anak klien kami dianiaya. Kami duga pelakunya lebih dari lima orang. Akibatnya, ada luka robek di punggung dan lengan yang diduga akibat sabetan senjata tajam,” katanya.
Selain luka sabetan, Ivan menyebut di tubuh Herman juga ditemukan luka tembak. Luka itu diduga dilakukan oleh oknum aparat dan dinilai tidak sesuai prosedur.
“Dalam video pengeroyokan tidak terlihat luka tembak itu. Jadi kami menduga ada kesalahan prosedural,” tegasnya.
Ia berharap penyidik dapat menangani laporan ini secara objektif. “Kami berharap penyidik segera memproses laporan kami secara objektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Herman Wowor yang berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kayuagung ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian mobil.
Sesaat sebelum ditangkap, ia sempat dikeroyok warga dan mendapat tindakan tegas dari aparat.
Status ODGJ Herman telah diperkuat dengan surat keterangan psikiater yang menyatakan ia mengidap skizofrenia paranoid.
Sehari setelah ditangkap pada Senin (27/10), Herman langsung dijadikan tersangka. Dalam sepekan, berkas penyidikan dan tersangka dilimpahkan ke Kejari OKI pada Rabu (5/11).
“Hari ini kami bersurat ke Jaksa bahwa anak klien kami mengalami gangguan kejiwaan, dan saat ini Herman dirawat di RSJ Ernaldi Bahar,” ujar Ivan.
Ivan meminta Kejari OKI menghentikan proses hukum terhadap kliennya. “Jika ini tetap dilanjutkan sampai diadili, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum,” tutupnya.
(**)











